Paket Android
TRENDING
  • Kebocoran Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Tips dan Trik
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Paket Android
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Tips dan Trik
Home Berita

Ini Rencana Skema Penarikan Pajak Digital

by Paket Android
Rabu, 17 Juni 2020 • 05:24 WIB
Reading Time: 2 mins read
A A
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA

No Content Available

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10% kepada perusahaan digital luar negeri seperti Netflix dan Zoom yang beraktifitas di Indonesia mulai Agustus 2020.

Penarikan ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Setelah PMK berlaku maka nanti akan dilakukan penunjukan perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus.

Dalam PMK 48/2020 tersebut juga dituliskan mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak digital kepada negara.

Salah satu yang juga ditekankan adalah, pada kondisi khusus atau tertentu, perusahaan pemungut nantinya wajib memberikan laporan yang lebih rinci kepada DJP atas PPN yang dipungut selama periode satu tahun. Laporan rinci ini bisa diberikan melalui aplikasi online yang disediakan oleh DJP.

Adapun laporan rinci atas transaksi yang wajib dilaporkan kepada DJP adalah mencakup tanggal bukti pemungutan PPN, jumlah pembayaran pelanggan setiap bulannya, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelanggan.

Dikutip dari cnbcindonesia.com, berikut beberapa poin yang ditetapkan Pemerintah dalam PMK 48/2020 tersebut:

Siapa yang Menagih (Pengumpul PPN)

Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi perusahaan digital yang akan melakukan pengumpulan pajak kepada konsumen. Adapun kriteria perusahaan tersebut yang telah ditetapkan Pemerintah adalah:

  1. Penjual luar negeri atau pengecer online yang menjual produk digital ke konsumen Indonesia
  2. Marketplace (pasar online) di luar negeri yang memasok produk digital ke konsumen Indonesia
  3. Marketplace Indonesia yang memasok produk digital ke konsumen dalam negeri.

Pelanggan yang Ditagih Pemungut

Sedangkan, pelanggan dianggap orang Indonesia dan harus dikenakan PPN 10% atas konsumsi produk digital jika:

  1. Memberikan alamat penagihan yang berada di wilayah Indonesia atau alamat emailnya kepada penjual
  2. Menggunakan fasilitas pembayaran seperti kartu kredit atau kartu debit yang dikeluarkan lembaga keuangan Indonesia
  3. Berlangganan menggunakan telepon kode area atau alamat IP Indonesia.

Tanggung Jawab Pengumpul

  1. Pengisian PPN atas penjualan produk digital
  2. Melakukan pembayaran bulanan kepada Pemerintah
  3. Mengajukan pengembalian PPN triwulanan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif PPN 10% yang berlaku ini atas produk penjualan perusahaan yang dibayarkan oleh pelanggan. Artinya, perusahaan bisa menambahkan PPN 10% di tagihan konsumennya yang selama ini tidak dilakukan.

Kewajiban Pengumpul PPN

Setelah nantinya ditunjuk oleh DJP sebagai pengumpul melalui Direktur Jenderal Pajak, maka perusahaan digital tersebut harus:

  1. Membebankan PPN sebesar 10% atas penjualan produk digital tersebut kepada konsumen Indonesia
  2. Pengenaan 10% kepada pelanggan harus segera dibebankan ke konsumen pada hari pertama di bulan ia ditunjuk sebagai pengumpul pajak tersebut
  3. Jumlah PPN yang dikumpulkan selama sebulan dari konsumen harus dibayarkan kepada Pemerintah pada akhir bulan berikutnya.
Tags: DigitalPajakPPN
ShareTweetSharePinSendShareShare
Previous Post

36 Aplikasi Kamera Berbahaya Ini Dihapus dari Google Play Store

Next Post

Cara Backup SMS di Perangkat Android

Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REKOMENDASI

LinkedIn

500 Juta Data LinkedIn Bocor, Dijual Rp29 Ribu Per Data

Minggu, 11 April 2021 • 14:57 WIB
Android Studio 4.1

Update Android Studio 4.1 Hadirkan Dukungan untuk Perangkat Layar Lipat (Foldable)

Selasa, 20 Oktober 2020 • 21:42 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, via dpr.go.id

Ketua Komisi I DPR RI: Jadikan Pandemi Covid-19 Sebagai Momentum Mengkaji Pemerataan Jaringan Internet

Kamis, 11 Juni 2020 • 23:18 WIB
Kantor Tokopedia, via tokopedia.com

Tokopedia Tanggapi Gugatan Rp 100 Miliar Terkait Kebocoran Data Pengguna

Selasa, 16 Juni 2020 • 12:09 WIB
  • Home
  • About Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Contact Us
Android is a trademark of Google LLC. Paket Android are not affiliated, associated, authorized, endorsed by, or in any way officially connected with Google LLC., or any of its subsidiaries or its affiliates.

© 2021 Paket Android. All right go to their respective owners.

  • Home
  • Berita
  • Tips dan Trik

© 2021 Paket Android.